SIM Internasional.

Breaking news : Hari ini Korlantas Polri Resmikan Pembuatan SIM Internasional 

Di Baca : 4350 Kali
Pada Hari ini Jum'at 28 Februari 2020. Korlantas Polri Membuka secara Resmi Terbitkan SIM Internasional Berbasis IT

Laporan Adifa. 

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Dalam rangka meningkatkan Pelayanan dalam informasi tentang SIM Internasional. Ditlantas Polda Riau melalui Kasi SIM Ditlantas Polda Riau Kompol Adi Prabowo SH SIK MH kembali mensosialisasikan tentang program Korlantas Polri tentang penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional kepada masyarakat di Provinsi Riau.

"Dapat kita sampaikan kepada masyarakat khususnya di Provinsi Riau bahwa bahwa Korlantas Polri dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penerbitan SIM Internasional. Pada Hari telah meresmikan SIM Internasional berbasis IT dan terintegrasi secara online dengan Dirjen Imigrasi, Dirjen Uk Capil, dan Bank BRI. SIM Internasional dapat diakses secara Online dan Terintegrasi, serta mudah di Akses" sebut Kompol Adi Prabowo SH SIK MH, Jumat 28 Februari 2020. 

"Perlu di ketahui bahwa. Provinsi Riau merupakan salah satu Provinsi yang mana masyarakat nya sangat mendominasi berpergian serta beraktivitas di luar Negeri. Seperti Negara Malaysia, Singapore, Brunai Darussalam dan beberapa Negara tetangga lainnya" ucap Kasi SIM Ditlantas Polda Riau Kompol Adi Prabowo SH SIK MH. 

Awalnya, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta. Namun, berdasarkan peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia,” terang Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Singgamata, SIK, MH di Jakarta Pada Hari Selasa (25/2/2020).

KASI SIM DITLANTAS POLDA RIAU KOMPOL. ADI PRABOWO SH SIK MH SAAT DI KORLANTAS MABES POLRI.

SIM Internasional memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengedarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan berfungsi juga sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol, penegakan hukum dan sistem pelayanan.

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional tak lagi asosiasi kendaraan bermotor atau klub kendaraan bermotor. ” Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan,” jelas Kompol Adi Prabowo SH SIK MH saat di temui awak Media RSDC Polda Riau. 

Secara regional, SIM Internasional tersebut belaku di negara-negara anggota Asean yang berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota Asean, demikian juga dengan negara-negara Uni Eropa juga telah melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota uni eropa.

Kasi SIM Ditlantas Polda Riau Kompol Adi Prabowo SH SIK MH mempertegas. “Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan perserikatan bangsa-bangsa dalam Vienna Convention on road traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on road traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on motor traffic tahun 1926,” terang mantan Kasat Lantas Polres Dumai itu. 

Berikut cara mudah Masyarakat yang ini  mengajukan SIM Internasional Sbb. 

Mendaftar secara online, melalui website: 

sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. 

Bisa menggunakan perangkat hp atau pc milik sendiri atau dapat menggunakan perangkat PC yang ada di ruang pelayanan SIM Internasional dan melakukan pembayaran secara cashlees. Untuk biaya PNPB SIM Internasioanal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak:

SIM baru                    Rp. 250.000,-

SIM perpanjangan     Rp. 225.000,-

Pemohon wajib datang ke Korlantas Polri, Gedung SIM Internasional yang berada di Jalan MT. Haryono KAV 37-38 Jakarta Selatan, untuk mengambil no antrian. Melaksanakan verifikasi dokumen dengan membawa SIM asli, KTP asli, Pasport asli, hasil print/capture registrasi online dan bukti pembayaran, Kitap khusus WNA.

Melaksanakan identifikasi berupa pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari dan tanda tangan.

Memproduksi SIM Internasional dan menyerahkan kepada Pemohon. Sedangkan untuk jam pelayanan SIM Internasional adalah pada Hari Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.00 s/d 13.00 WIB)

Sedangkan untuk Hari Jumat jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 11.30 s/d 13.00 WIB)

"Untuk informasi lebih lanjut. Kepada masyarakat Riau pada umumnya yang ingin melakukan pembuatan SIM Internasional, silahkan datang ke RSDC Ditlantas Polda Riau di Jalan Rumbai Pesisir. Kota Pekanbaru, nantinya kita akan terbitkan rekomendasi serta memberikan arahan tata cara pengurusan SIM Internasional" ujarnya. 

"Harapan kita, kepada Pemohon SIM Internasional ini dan masyarakat Riau pada umumnya yang ingin membutuhkan SIM Internasional silahkan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk bisa mendapatkan SIM Internasional" tegas Kompol Adi Prabowo SH SIK MH Kasi SIM Ditlantas Polda Riau. (DI)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar